Kasus Dugaan Jual Beli Bayi di Yogyakarta Viral, Profesi Bidan Jadi Sorotan

Profesi Bidan dikejutkan dengan berita viral dimana terdapat dua orang
bidan yang melakukan jual beli bayi di Yogyakarta. Parktik illegal ini sudah
dilakukan bidan-bidan tersebut sejak tahun 2010 dan IBI yang merupakan
organisasi profesi bidan juga sudah melakukan pembinaan kepada para pelaku
sampai dengan tahun 2020. Namun, para pelaku tetap melakukan aksi illegal
sampai akhirnya tertangkap tangan pada 4 Desember 2024. Berdasarkan hasil
penyelidikan Kepolisian, Bidan yang menjual bayi tidak mengantongi izin praktik
sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan karena
menyalahi kode etik. Praktik pedagangan bayi ini bertentangan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan
juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020
tentang Standar Profesi Bidan.
Modus praktik illegal jual beli bayi ini yaitu membantu pasangan yang
tidak memiliki keturunan untuk mengadopsi bayi. Sehingga pelaku menawarkan
proses adopsi illegal yang lebih mudah dan membuat kesepakatan kepada calon
keluarga dengan bayi yang dijual dengan harga puluhan juta. Undang-undang No.
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur proses adopsi untuk
memastikan anak berada pada keluarga adopsi yang tepat dan adopsi dianggap
legal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Setelah calon keluarga memenuhi
persyaratan, maka selanjutnya keluarga tersebut harus mengikuti serangkaian
prosedur atau tata cara pengangkatan anak untuk mendapatkan surat-surat adopsi.
Tentunya kasus viral ini menjadi perhatian bagi dunia profesi kesehatan,
terutama pada institusi penyelenggara Pendidikan kebidanan agar menyiapkan
lulusan yang mematuhi kode etik dan tidak melakukan praktik yang melanggar
hukum.